Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
⚽
Pendaftaran Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
⚽
Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru dapat via Internet atau via Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online atau dapat via surat, Fax., POS, Telepon/HP, atau dapat langsung di Kampus Perguruan Tinggi tsb (Sekretariat P2K) atau diwakilkan
Biaya pendidikannya (silakan klik) dibuat agar terjangkau mahasiswa/i, disebabkan selain diringankan dgn subsidi silang, juga penerapan bantuan fasilitas cicilan biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur per bulan sesuai kesanggupan penghasilan / finansial mahasiswa.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 di Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta berdasarkan UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan sampai saat ini diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (terpenting orang yang bekerja). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan (finansial) terbatas.
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan konten Konstitusi 1945 NKRI pasal 31 ayat (3).
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan konten Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 19 ayat (2). Selanjutnya dalam Penjelasan UU RI tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Untuk melaksanakan kepentingan tsb PTS ini menyelenggarakan Kelas Non Reguler (Hybrid) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu memberikan kesempatan kepada semua warga negara lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Akademi, S-1 (Sarjana) / setara, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki penghasilan (finansial) terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah jurusan) ke program S-1 / Sarjana atau Diploma Tiga (D-III) atau Pascasarjana / S2 pd jurusan yang disukai, secara layak dan berbobot / kualitas sebagaimana keunggulan masing-masing PTS ini
Setiap jurusan tidak ada ujian negara (sama dgn PTN)
Sistem pendidikan formalnya diselenggarakan secara terampil serta profesional serta sangat sesuai untuk karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya dan juga untuk yang bukan karyawan. Selain kuliah di ruang kelas, juga menggunakan pelbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa bisa menyelesaikan studi sesuai masa studinya.
Lulusan Program S1, D3 serta S2 Kelas Non Reguler (Hybrid) PTS ini disiapkan menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) dan Magister/Master (S2) sesuai jurusannya, yang bisa mengembangkan jati dirinya dgn berbekal pengetahuan, teknologi, serta seni, sehingga mampu menuntaskan persoalan juga menaikkan ilmunya.
Lulusannya mempunyai keahlian penguasaan teori yang kuat juga pengaplikasiannya, serta keahlian profesional dan cara pandang yang sempurna; menaikkan sikap mental profesional serta terampil yang berorientasi pada penyelesaian persoalan mengacu alur berpikir sistem; mampu mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian melakukan berbagai penelitian dasar dan juga terapan.
Lulusannya juga diberikan ilmu pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan ketrampilan mengelola tim/organisasi secara sempurna pada bidang yang sebagaimana bidang keilmuannya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai rumpun ilmunya, juga diberikan keahlian untuk menggunakan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya.
Mahasiswa serta lulusan Kelas Non Reguler (Hybrid) dan juga Kelas Reguler PTS ini, mempunyai HAK AKADEMIK, GELAR, serta IJAZAH yang SAMA, dan memiliki HAK untuk mempergunakan gelarnya serta untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Untuk mempercepat perolehan informasi, jika ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Kelas Non Reguler (Hybrid) silakan klik "Semua Rangkuman Kelas Non Reguler (Hybrid)" ini.
Jika ada hal yang kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik"Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan berkarir untuk melanjutkan studinya di PTS ini, baik melalui Kelas Non Reguler (Hybrid) dan juga melalui Kelas Reguler.
Terima kasih.
Peta Lokasi Kampus di masing-masing Perguruan Tinggi ini Penyelenggara Kelas Non Reguler (Hybrid) Silakan klik untuk memperbesar peta.
Dosen (tenaga pengajar) profesional serta terampil di bidang keilmuannya.
Jika mahasiswa mendapat wajib lembur, atau kerja dgn sistem shift, wajib kerja ke luar kota/negeri, dsb-nya, maka melalui tata cara tertentu. mahasiswa ini diberi izin tidak hadir di pelajaran/kuliah dalam beberapa pertemuan.
Kurikulum studi dan tata cara belajar-mengajarnya dibuat sebaik mungkin dengan mempergunakan Sistem Kredit Semester yang diselenggarakan secara terampil serta profesional menyesuaikan untuk mereka yang telah bekerja (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dsb-nya), sehingga mahasiswa yang memiliki jadwal padat berkarir masih tetap bisa menyelesaikan studi sesuai masa studinya.
Paling dipercaya dalam penyelenggaraan Kelas Non Reguler (Hybrid), sebab telah mematuhi dua ketentuan terpenting penyelenggaraan program tsb, ialah :
Kurikulum, waktu perkuliahan, jadwal pelajaran, dosen, sistem studi, dsb-nya, sesuai dgn seluruh kebutuhan dunia kerja
Penyelenggaraannya sesuai dgn seluruh peraturan perundang-undangan (sesuai dgn pedoman akademik).